B. Bunga Bank Sama Dengan Riba
, apakah bunga bank sebagaimana yang
dipahami secara konvensional dewasa ini sama dengan riba. Sistem bank
konvensional tidak ada di masa Rasul, bahkan tidak ditemukan di zaman
klasik dan pertengahan, Menurut sementara informasi, bank konvensional
pertama sekali didirikan pada tahun 1157 M di Itali. Kemudian, sistem
ini berkembang pada seperempat terakhir dari abad XVI dan mulai masuk ke
negeri-negeri Islam pada akhir abad XIX. Oleh karena tidak tidak
ditemukan di zaman Rasul, maka tidak ditemukan pula nash yang jelas
tentang hukum bunga bank konvensional. Bahkan, dalam literatur klasik
dan zaman pertengahan pun tidak ditemukan.
Sebagai pedoman hidup sepanjang zaman, Islam harus mempunyai sikap
terhadap bunga bank. Suatu hal perlu diingat, bahwa dalil hukum dalam
Islam itu tidak hanya Alquran dan Hadis. Selain itu ada ijmak, qiyas
(analogi), mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, uruf, syar`u man
qablana, dan pendapat sahabat Nabi, Lebih daripada itu, dalam menetapkan
hukum, Islam memiliki sejumlah kaedah yang dapat digunakan untuk
menyelesaikan kasus-kasus yang timbul dalam masya-rakat. Dalam
menerapkan dalil dan kaedah ini para ulama menggunakan ijtihad mereka
yang kadang-kadang berakhir dengan perebedaan pendapat. Karena itu,
mengenai hukum bunga bank juga terjadi perbedaan pendapat. Meskipun
sejak lama sudah banyak ulama yang meng-haramkannya, namun masih ada
yang memandangnya tidak sama dengan riba. Misalnya, Muhammad Baiba,
Yusuf al-Qardhawi, Abu al-A`la al-Maududi, H.Nukman Sulaiman, H. Hamdan
Abbas, dan sejumlah ulama telah lama memandang bung bank sama dengan
riba. Akan tetapi, Rasyid Rida, A. Hassan, dan M. Qjuraish Shihab
memandang keduanya berbeda sehingga hukumnya pun berbeda. Bahkan, di MUI
Tk.I SU sendiri masalah hukum bunga bank dibicarakan pada tahun 1985
dan 2003 dan hasilnya masih tidak sepakat atas keharamannya. Akan
tetapi, dengan keluarnya fatwa MUI Pusat tentang keharaman bunga bank
tahun 2003, maka seluruh MUI tingkat daerah tunduk kepada fatwa MUI
Pusat tersebut, termasuk MUI Tk.I SU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar