Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak
ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau
masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau
misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti
kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu
dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga
meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah
termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh
karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan
ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan
mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina
itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling
memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar